TEKNIS PENINDAKAN ( TILANG ).
1. Memberhentikan kendaraan pelanggar pada tempat yang memiliki yang cukup untuk berhenti & tidak mengganggu arus lalu lintas.
2. Mengucapkan salam dengan sikap hormat.
3. Mengarahkan pelanggar untuk ke bahu jalan.
4. Memerintahkan kepada pelanggar untuk mematikan mesin kendaraan.
5. Memberitahukan kepada pelanggar tentang pelanggaran yang dilakukan.
6. Memberikan penjelasan kepada Pelanggar tentang pentingnya perlengkapan kendaraan pengemudi.
7. Petugas menanyakan surat-surat kendaraan / pengemudi dari pelanggar, dan salah satu tidak ada dapat dilakukan tilang ( tidak dapat menunjukan SIM atau STNK ).
8. Amankan barang bukti yang disita termasuk berkas tilang dan menyerahkan kepada baur ( badan urusan ) tilang pada hari itu juga, bila baur tidak ada, barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas jaga / piket pada hari itu ( petuga jaga mencatat dalam buku mutasi penjagaan ).
9. Petugas dapat melakukan tindakan diskresi kepolisian terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran ( Teguran lisan / tertulis ).
TUGAS OPERASIONAL LALU LINTAS.
1. UU RI NO. 8 TH. 1981 TTG KUHAP.
2. UU RI NO. 2 TH. 2002 TTG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
3. UU RI NO. 38 TH. 2004 TTG JALAN.
4. UU RI NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA.
1. Memberhentikan kendaraan pelanggar pada tempat yang memiliki yang cukup untuk berhenti & tidak mengganggu arus lalu lintas.
2. Mengucapkan salam dengan sikap hormat.
3. Mengarahkan pelanggar untuk ke bahu jalan.
4. Memerintahkan kepada pelanggar untuk mematikan mesin kendaraan.
5. Memberitahukan kepada pelanggar tentang pelanggaran yang dilakukan.
6. Memberikan penjelasan kepada Pelanggar tentang pentingnya perlengkapan kendaraan pengemudi.
7. Petugas menanyakan surat-surat kendaraan / pengemudi dari pelanggar, dan salah satu tidak ada dapat dilakukan tilang ( tidak dapat menunjukan SIM atau STNK ).
8. Amankan barang bukti yang disita termasuk berkas tilang dan menyerahkan kepada baur ( badan urusan ) tilang pada hari itu juga, bila baur tidak ada, barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas jaga / piket pada hari itu ( petuga jaga mencatat dalam buku mutasi penjagaan ).
9. Petugas dapat melakukan tindakan diskresi kepolisian terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran ( Teguran lisan / tertulis ).
TUGAS OPERASIONAL LALU LINTAS.
1. UU RI NO. 8 TH. 1981 TTG KUHAP.
2. UU RI NO. 2 TH. 2002 TTG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
3. UU RI NO. 38 TH. 2004 TTG JALAN.
4. UU RI NO. 22 TH. 2009 TTG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA.